Jumat 12 Oct 2012 16:53 WIB

MA Periksa Hakim Agung Imron

Rep: M Fakhruddin/ Red: Hafidz Muftisany
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memeriksa Majelis Hakim Penijauan Kembali yang membatalkan vonis mati pemilik pabrik narkoba Hangky Gunawan.

MA juga memeriksa paniteri yang menangani PK tersebut terkait perubahan putusan vonis Hanky. Melalui Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko, Hakim Agung Imron mengakui bahwa putusan vonis Hanky yang dikirim ke PN  Surabaya itu ada kekeliruan.

"Dua belas tahun ditulis di sana, padahal hasil musyawarah dan mufakat yang ada di putusan asli dan diwebsitekan itu adalah 15 tahun. Bahkan menurut Pak Imron beliau mengusulkan 16 tahun," kata Djoko Sarwoko dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jumat (12/10).

Djoko mengatakan, Hakim Imron meminta segera diperiksa oleh Majelis Kehormatan Hakim karena namanya selalu disebutkan dalam pemberitaan. MA juga sudah membentuk tim untuk memeriksa Hakim Agung Imron.

Majelis tersebut terdiri dari Wakil Ketua MA dan para Ketua Muda, Sekretaris, dan Kepala Badan Pengawasan. Hanya saja, menurut Djoko, pemeriksaan Hakim Agung Nyak Pha terkendala karena sedang dirawat di rumah sakit. Pemeriksaan terhadap Hakim Imron akan dilakukan secara maraton dimulai dari putusan kontroversi Hangky Gunawan dan perkara lain yang berhubungan dengan narkotika.

"Nanti akan kita lihat perkembangannya, MA janji akan memeriksa yang bersangkutan secara efektif," kata Djoko.Djoko Sarwoko mengatakan tim yang memeriksa Hakim Imron sudah mulai bekerja.

"Sudah dimulai, hari ini mulai dari bawah dulu. Mungkin mulai dari Hakim Agung Imron Anwari dan anggotanya dua orang itu," kata Djoko. Meski ditentang banyak orang, putusan Hakim Imron yang menganggap hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) ternyata didukung Asian Right Commission yang berkedudukan di Hongkong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement