Jumat 12 Oct 2012 15:19 WIB

Anggaran Pembangunan Gedung DPD Dialihkan untuk Berantas Korupsi

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Gede Pasek Suardika
Foto: antara
Gede Pasek Suardika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi III DPR belum menyetujui anggaran pembangunan gedung DPD seharga Rp 669 miliar di 33 provinsi. Alasannya, anggaran yang tersedia sedang difokuskan untuk program pemberantasan korupsi.

"Jadi anggaran yang untuk 33 gedung DPD mohon maaf agar diikhlaskan untuk kepentingan pemberantasan korupsi," kata Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika kepada wartawan, Jumat (12/10), di Jakarta.

Pasek menyatakan anggaran 2013 dan 2014 diarahkan untuk penguatan institusi penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. Hal ini dimaksudkan agar kinerja Kepolisian dan Kejagung di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi lebih efektif.

"Anggaran dari DPD di relokasi ke biaya operasional dan tunjangan terhadap penyelidikan dan penyidikan di institusi Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.

Selain untuk Kejaksaan, lanjut Pasek, anggaran juga juga diberikan ke Kementrian Hukum dan HAM. Pos Anggaran ke Kemenkum HAM dimaksudkan untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan dan pembangunan gedung pengadilan yang belum maksimal. Anggaran juga diposkan untuk Mahkamah Agung, Komnas HAM, BNN, Komisi Yudisial, MPR, dan gedung BNPT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement