REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Menjelang Hari Idul Adha yang jatuh pada tanggal 26 Oktober 2012, Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta hari ini akan meninjau lokasi penampungan hewan kurban di lima wilayah DKI Jakarta. Peninjauan pemeriksaan dilakukan secara rutin mulai tanggal 12 Oktober hingga 25 Oktober 2012.
Pemeriksaan hewan kurban tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi seperti surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal hewan kurban. Kemudian untuk kesehatan, pemeriksaan meliputi suhu badan, mata, hidung, dan gigi.
“Sampel darah hewan kurban juga akan diambil untuk mengetahui adanya penyakit antraks atau tidak,”jelas Ipih Ruyani, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, saat dihubungi Republika, Jumat (12/10).
Bila nanti ditemukan hewan yang tidak dilengkapi SKKH, kata Ipih, akan dikembalikan ke tempat asal, dan bila ditemukan hewan yang berpenyakit maka tidak boleh dijual dan harus dipisahkan dengan yang sehat supaya tidak menular.
“Bagi hewan yang tidak sesuai standar kelayakan maka petugas akan memberikan perawatan kepada hewan tersebut sampai sembuh,” ungkapnya.
Selain kesehatan hewan, keadaan fisik hewan juga harus benar-benar dipastikan sempurna dan sehat. Hewan yang akan disembelih pun harus cukup umur. Untuk kambing usianya harus sudah satu tahun atau lebih, sedangkan sapi harus berusia dua tahun lebih.
“Hal ini untuk menjamin hewan kurban yang dijual sudah memenuhi standar, baik kesehatan juga usia hewan sebagai syarat untuk kurban,”ujarnya.
Menurut data yang dimiliki Dinas Kelautan dan Pertanian, kebutuhan hewan kurban di Jakarta diperkirakan mencapai puluhan ribu. Hewan kurban tersebut terdiri dari 18.671 ekor sapi, 397 kerbau, 73.921 kambing, dan 5.122 domba. Untuk tempat penampungan akan ada 744 lokasi yang di diami 1.515 pedagang.