REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Aroma tidak sedap berupa dugaan suap sedang menyelimuti jaksa di Kejaksaan Negeri (kejari) Bandar Lampung, Kamis (11/10). Seorang pengacara terdakw korupsi mengekspos kepada wartawan seorang jaksa di kejari telah menerima uang suap Rp 10 juta.
Syamsuddin, mantan pengacara Haris Munandar (49 tahun), terdakwa perkara korupsi solar bersubsidi di PDAM Way Rilau, kepada wartawan, mengungkapkan bahwa Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Teguh Herianto, telah menerima uang suap dari keluarga Haris Munandar sebesar Rp 10 juta. “Saya buka ini karena saya diancam terus,” kata Syamsuddin.
Menurut dia, uang tersebut atas permintaan Teguh kepada keluarga terdakwa. Alasan Teguh, ungkap dia, uang tersebut untuk biaya operasional penyidikan perkara korupsi solar bersubsidi yang sedang ditangani Kejari Bandar Lampung. Syamsuddin menyerahkan langsung uang tersebut kepada Teguh di Bank Mandiri Jl Supratman pada Juni 2012.
Ia membuka kasus suap jaksa ini, lantaran dirinya terus menerus mendapat pesan singkat yang isinya berupa ancaman. Terakhir, isi ancaman bahwa Syamsuddin tidak akan dapat bertemu lagi dengan anak dan istrinya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Priyanto kepada wartawan mengatakan berita dugaan suap yang beredar menjadi bahan masukan baginya untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran anak buahnya. Ia tidak berkomentar terkait adanya seorang jaksa yang diduga telah menerima suap tersebut.
Perkara Haris Munandar saat ini tengah memasuki masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Majelis hakim masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah itu, baru penuntutan oleh jaksa penuntut umum.