REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kasus yang menimpa penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Novel Baswedan, ternyata tidak hanya menimpa dirinya sendiri. Melainkan juga ikut menyeret keluarga. Apalagi, upaya penangkapan paksa yang dilakukan Polda Bengkulu, membuat keluarga Novel merasa diteror.
Terkait hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana menyarankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mempertimbangkan perlindungan bagi Novel Baswedan jika ternyata ancaman terhadap keluarganya serius.
"Saya memang mendengar bahwa keluarga yang bersangkutan ada intimidasi, ada ancaman-ancaman. Jika memang ancaman itu berbahaya, apalagi kalau yang bersangkutan mempunyai informasi-informasi penting dalam mengungkap kasus korupsi, menurut saya harus dilindungi, tetapi yang menentukan LPSK," katanya di Denpasar, Kamis (11/10).
Denny menyampaikan hal itu usai menjadi pembicara kunci dalam penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dengan lembaga adat dan perguruan tinggi di Bali. "Tentu LPSK yang akan mengkaji tentang layak tidaknya, ada mekanisme internal di LPSK yang sudah baku untuk menentukan apakah seseorang dilindungi atau tidak," katanya.
Terkait dengan penyelidikan yang dilakukan kepolisian terhadap Novel, kata Denny, proses pemeriksaan tidak dapat diteruskan kepada siapapun tanpa proses hukum yang fair (adil). "Kalau tidak ada bukti yang ditemukan, tidak hanya pada Novel Baswedan, kepada siapapun proses hukum harus terhenti. Hanya jika bukti-buktinya cukup, kepada siapapun proses hukum bisa diteruskan," ujarnya.
Ia mengharapkan Kepolisian bisa mengikuti perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Pidato Presiden itu kemarin 'kan untuk menguatkan KPK, menyelamatkan Polri, agar kemudian KPK-nya semakin kuat dan Polri-nya semakin bersih sehingga semakin dipercaya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, sampai saat ini belum ada permohonan langsung dari pihak keluarga Novel Baswedan untuk mendapat perlindungan LPSK.
"Tetapi memang ada suara-suara, misalnya dari Komnas HAM yang sudah pernah dikunjungi oleh pengacara dan keluarganya Novel menyarankan agar LPSK dapat memberikan perlindungan. Tetapi permohonan langsung ke LPSK belum ada," ucapnya.
Menurut dia, kalau memang ada ancaman, ada intimidasi, tentu siapapun dan dalam status apapun orang itu mestinya diberikan perlindungan.
"Oleh karena itu, penting sekali untuk melindungi Novel apabila memang yang disampaikan terbukti. Namun demikian, perlindungan terhadap Novel dari ancaman semacam itu apakah akan dilakukan LPSK ataupun lembaga yang lain yang memiliki kewenangan harus dikaji lebih lanjut sesuai dengan persyaratan yang ada," ucapnya.