Kamis 11 Oct 2012 14:11 WIB

Uang Suap Angie Lewat Orang Lain Supaya Aman

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manullang
Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manullang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Angelina Sondakh didakwa menerima suap senilai Rp 12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS terkait pembahasan anggaran sejumlah proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Namun, menurut saksi Mindo Rosalina Manulang, penerimaan dana tersebut kerapkali diterima orang lain.

"Dia (Angie) pernah bilang supaya aman yang terima uang adalah orang lain," ungkap perempuan yang akrab disapa Rosa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/10).

Rosa menjelaskan, dirinya tidak pernah mengonfirmasi kepada terdakwa ihwal penerimaan uang imbalan pengurusan anggaran sejumlah proyek Kemendiknas. Namun begitu, Rosa mengaku pernah menerima pesan melalui BBM dari terdakwa yang mengucapkan terima kasih atas pengiriman uang tersebut.

"Dia BBM saya dan bilang: terima kasih ya yang itu, sudah saya terima," ucap Rosa yang menyatakan hanya sekali menerima pesan seperti itu dari terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Rosa menambahkan, bilamana uang yang diminta terdakwa belum dikirim, atasannya Muhammad Nazaruddin akan menegur dirinya. Nazarudin, ujar dia, akan menanyakan kepadanya ihwal pengiriman uang permintaan terdakwa.

"Biasanya kalau belum dikirim, saya ditanya sama Pa Nazar, tapi kalau sudah terkirim, saya tidak ditanya apa-apa," jelas Rosa.

Pada sidang pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Angelina Sondakh telah menerima suap senilai Rp 12,5 miliar dan 2,3 juta dolar dalam pembahasan proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan sarana olahraga di Kemenpora untuk tahun anggaran 2010. Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan kepada Anggota Komisi X DPR RI secara bertahap.

Periode waktu penyerahan uang suap itu, tutur jaksa, berlangsung pada Maret - November 2010. Lokasi pemberiannya, ujar JPU, terjadi di sejumlah tempat antara lain berlokasi di ruang kerja terdakwa (Gedung DPR), Hotel Century, dan Mall Ambassador.

Jaksa mengatakan, uang yang diterima Angelina Sondakh itu berasal dari perusahaan Permai Grup sebagaimana telah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang. Janji yang dimaksud, menurut jaksa, berkaitan dengan imbalan atas upaya pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas dan program sarana olahraga di Kemenpora.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement