Kamis 11 Oct 2012 10:13 WIB

PKB Nilai UU KPK Saat Ini Sudah Cukup

Rep: Erdy Nasrul / Red: Djibril Muhammad
Marwan Jafar (kanan)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Marwan Jafar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai UU KPK yang sekarang sudah cukup sehingga tidak perlu direvisi. UU yang saat ini sudah bisa membuat kinerja KPK maksimal memberantas korupsi. "Kami menilai lebih baik UU KPK yang ada sekarang dipertahankan," imbuh Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far, di Jakarta, Kamis (11/10).

Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini sudah mampu membuat penindakan terhadap pelaku korupsi maksimal. Namun demikian, pihaknya menilai penindakan belum sampai kepada mega skandal. Yang ditindak selama ini hanyalah perkara-perkara yang belum merupakan mega skandal. "Masih banyak kasus-kasus besar yang harus diungkap," imbuh Marwan.

Pihaknya meminta agar pembahasan revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR dihentikan. Pihaknya menolak potensi pelemahan KPK dari draf revisi yang ada sekarang. Fraksi PKB juga sudah mengirim surat ke pimpinan DPR meminta pembahasan revisi UU KPK dihentikan. "Sudah kirim surat sekitar seminggu yang lalu, sebelum pidato SBY," tuturnya.

Pelimpahan pembahasan revisi UU KPK dari Komisi III ke Badan Legislasi (Baleg) DPR memang tak serta merta membuat pembahasan revisi UU

kontroversial itu dihentikan. Dibutuhkan kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk menghentikan pembahasan.

"Jadi nanti akan diplenokan dulu di Baleg, dirumuskan ulang atau dihentikan pembahasannya. Itu kaitannya dengan sikap fraksi-fraksi nantinya," kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Dimyati Natakusumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement