REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian RI mengaku tidak akan menyerahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi Simulator SIM kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas dua tersangka tersebut milik Komisaris Polisi Legimo dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan.
Dalam kasus simulator SIM, Legimo mempunyai peran sebagai Bendahara Korps Lalu Lintas. Sedangkan Teddy berperan sebagai Ketua Panitia Lelang.
"Tidak. Soalnya itu tidak diminta oleh mereka (KPK) dan (dua tersangka) itu tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Rabu (10/10).
KPK, lanjutnya, tidak menetapkan mereka sebagai tersangka sehingga masih dilanjutkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Kendati demikian, Boy mengatakan jika keduanya dijadikan tersangka oleh KPK dan jika lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut meminta penyerahan kasus, Polri akan memberikan.
"Cuma masalahnya KPK tidak meminta. Masak orang tidak meminta dikasih. Sementara di sini sedang ada tugas yang dilakukan penyidik untuk menyidik kasus itu. Tenang saja, apa yang diperlukan, kita dorong," kata Boy.