REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengedar dan produsen narkoba bisa ditembak mati jika melawan saat hendak ditangkap aparat.
Hal itu merupakan prosedur yang ditempuh demi keselamatan aparat di lapangan. "Ditembak mati saja jika melawan," ujar Ketua Komisi Hukum DPR, I Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Rabu (10/10).
Menurutnya, penembakan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap bandar dan pengedar narkoba jauh lebih baik, karena itu merupakan pencegahan agar narkoba tidak beredar lebih luas.
Daripada pengedar atau bandar sekedar ditangkap, lebih baik ditembak saja. Jika tidak ditembak, maka dikhawatirkan pengedar dan bandar akan terus memasarkan narkoba meskipun di dalam Lapas atau Rutan.
Walau demikian, Gede Pasek meminta penembakan harus melalui prosedur. "Tidak boleh asal menembak. Jika melawan, kemudian mengancam keselamatan aparat, maka perlu dilakukan tindakan penyelamatan bagi aparat di lapangan," imbuhnya.
Pihaknya menyatakan sudah menyarankan kepada Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk lebih tegas menindak bandar dan pengedar narkoba. Penembakan terhadap mereka dinilai lebih baik dilakukan daripada mereka merusak masa depan generasi bangsa yang jumlahnya puluhan juta orang.