Rabu 10 Oct 2012 19:04 WIB

Dirjen Pajak: Usir WP yang tak Bayar Pajak

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah petugas pajak melayani  pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Sejumlah petugas pajak melayani pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meski penerimaan pajak menjadi tulang punggung dalam APBN, ternyata masih banyak wajib pajak yang enggan membayar pajak.

Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, mengatakan wajib pajak tersebut seharusnya diberi hukuman karena melalaikan kewajibannya kepada negara.

"Enggak pantas jadi warga negara. Kita usir saja dari negara kita, atau jangan kasih ikut pemilu," ujar Fuad saat seminar nasional 'Peranan Perguruan Tinggi dalam Rangka Membangun Negeri Melalui Pencerahan Kesadaran Pajak' di Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (10/10).

Pada prinsipnya, kata Fuad, pajak merupakan urunan warga negara yang dikelola negara untuk dikembalikan bagi kepentingan warga negara. Menurutnya, infrastruktur yang dibangun menggunakan uang pajak.

Begitu pula subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang dinikmati oleh kendaraan-kendaraan warga. Oleh karena itu, jika banyak orang yang tidak bayar pajak sedangkan warga lainnya membayar, Fuad menyebutnya tidak adil.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, terdapat 60 juta wajib pajak pribadi yang mestinya membayar pajak. Akan tetapi, ungkap Fuad, baru 8,8 juta yang sudah menyerahkan SPT dan membayar pajak.

Jumlah tersebut ditambah dengan wajib pajak pribadi yang membayar melalui perusahaan seperti karyawan swasta sehingga menjadi 25 juta orang. Oleh karena itu, masih ada 35 juta wajib pajak pribadi yang belum membayar pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement