Rabu 10 Oct 2012 18:57 WIB

Polri Sebut Tersangka Baru Bailout Century

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hafidz Muftisany
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polri menyebutkan ada penambahan satu tersangka baru dalam kasus bailout Century. Tersangka tersebut bernama Sarwono.

Namun, untuk tersangka yang melarikan diri masih dalam proses pencarian, dan sejauh ini belum ada informasi terkait hal tersebut.

"Kita total 38 tersangka dari tambahan satu tersangka baru. Itu laporan perkembangan penanganan kasus ini," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal, Polri Komjen Sutarman dalam rapat timwas Century bersama Polri dan Kejaksaan, Rabu (10/10).

Meski begitu, Polri mengatakan dalam penanganan kasus Century banyak mengalami perkembangan hingga saat ini. Selain menemukan tersangka baru juga penambahan satu laporan pengembangan PT Antaboga.

"Sejak pelaksanaan rapat timwas 6 Juli 2012 sampai saat ini ada penambahan 1 laporan polisi yaitu pengembangan PT Antaboga,  jadi jumlah total yang ada dikami sebanyak 12 laporan," tambahnya.

Tak hanya itu, Polri kata dia juga berhasil mengamankan 41 berkas lainnya dan berhasil menambah satu berkas yang telah lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Toto Kuncoro.

"Ada 1 berkas perkara sudah p21 atas nama Toto Kuncoro terkait tindak pidana pencucian uang, penipuan dan penggelapan senilai Rp 20 milyar dan penjualan aset bank Century. Sedangkan 25 berkas perkara lainnya sudah selesai," jelas Sutarman. n c39/aghia khumaesi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement