Rabu 10 Oct 2012 18:31 WIB

Pengangkatan Hakim Tipikor Butuh Dana dari Pemerintah

Majelis Hakim Tipikor tengah mengadili seorang terdakwa kasus korupsi.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Majelis Hakim Tipikor tengah mengadili seorang terdakwa kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pengangkatan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mudah karena memerlukan dukungan anggaran yang besar dari pemerintah. "Seorang hakim Tipikor yang mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Ketua Mahkamah Agung diberi tunjangan sebesar Rp 13 juta setiap bulan, makanya program ini dilakukan pemerintah secara bertahap sesuai dukungan anggaran yang ada," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Glenny de Fretes di Ambon, Rabu (10/10).

Jumlah kasus tindak pidana korupsi yang masuk ke PN Ambon sejak Bulan Januari hingga awal Oktober 2012 mencapai lebih dari 30 kasus, namun jumlah hakim bersertifikasi tipikor sangat terbatas.

Glenny de Fretes mengatakan, PN Ambon sekarang baru memiliki empat hakim karier yang sudah mengantongi sertifikasi tipikor yaitu ketua dan wakil ketua PN ex officio ditambah dua hakim karir yang mempunyai sertifikasi tipikor.

Sedangkan hakim ad hoc ada tiga orang bertugas saat ini sehingga jumlahnya tujuh orang hakim dan mereka inilah yang menangani kasus-kasus dugaan korupsi dalam sidang tipikor, sementara empat hakim lainnya sudah mengikuti seleksi dan pedidikan hakim tipikor serta mendapat sertifikasi tapi belum dibarengi dengan SK Ketua MA.

Jadi kalau pengadilan tipikor ada hakim karir yang bersertifikasi tipikor ditambah dengan hakim ad hock, sehingga komposisinya dalam memenangan suatu perkara tipikor itu majelis hakim berjumlah tiga orang yang terdiri dari dua hakim karier yang memiliki sertifikasi tipikor ditambah satu hakim ad hock.

Keterbatasan hakim tipikor dibanding banyaknya jumlah kasus korupsi terkadang membuatproses persidangan berlansung hingga malam hari, sebab PN Tipikor hanya terdapat di Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku dan harus menangani semua kasus dugaan korupsi dari 11 kabupaten/kota.

"Memang ada rencana Mahkamah Agung penambahan empat anggota hakim baru untuk ditempatkan di sini, tapi mereka semua adalah hakim karir," katanya.

Keempat hakim baru yang akan bertugas di PN Ambon antara lain Halima Umaternate yang selama ini bertugas di Kantor Pengadilan Negeri Maluku Utara, Alexander Pasaribu dari PN Purworejo, Ahmad Bukhory asal PN Porwodadi serta Lily Nuraeni dari PN Semarang (Jateng).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement