Rabu 10 Oct 2012 18:11 WIB

Sutan Bhatoegana Minta Darmono Hormati Putusan Bebas Misbakhun

Sutan Bhatoegana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Insiden Muhammad Misbakhun 'melabrak' Wakil Jaksa Agung Darmono mendapat perhatian dari anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus bailout Bank Century. Dalam rapat Timwas Century itu, Darmono menyampaikan perkembangan penanganan kasus Bank Century yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satunya adalah dengan memasukkan kasus dugaan LC fiktik Misbakhun sebagai Komisaris PT Selalang Prima Intenational. Padahal kasus itu sudah diputus oleh Peninjauan Kembali MA pada Juli lalu, di mana Misbakhun dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni.

Atas kejadian tersebut, anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mengaku sepakat atas putusan bebas Misbakhun yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). "Seharusnya putusan bebas itu dihormati," kata Sutan di Kompleks DPR/ MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono menyampaikan kemajuan penanganan kasus Bank Century dengan memasukkan kasus dugaan LC fiktik Misbakhun sebagai Komisaris PT Selalang Prima Intenational. Padahal kasus itu sudah diputus oleh Peninjauan Kembali MA pada Juli lalu, di mana Misbakhun dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni.

Setengah jam sebelum rapat Timwas berakhir, Misbakhun sudah menunggu di luar ruangan dan saat Wakil Jaksa Agung Darmono ke luar ruangan, Misbakhun langsung mendatangi dan menyampaikan protesnya.

"Apa maksudnya anda memasukkan saya ke dalam progres pekerjaan anda? Seharusnya fair dong. Anda tidak menghormati putusan MA yang membebaskan saya?" kata Misbakhun kepada Darmono.

Menjawab pertanyaan itu, Darmono mengatakan bahwa tidak ada maksud mereka untuk memburuk-burukkan Misbakhun dengan memasukkan kasus itu ke laporan yang diserahkan ke Timwas Century. Dia juga mengakui bahwa pihaknya tahu Misbakhun sudah bebas berdasarkan pemberitaan di media massa.

"Ya kami minta maaf lah. Nanti kami akan ubah itu. Nanti kami sampaikan permintaan maaf di publik dan juga disampaikan di koran," kata Darmono.

Namun demikian, Misbakhun mengatakan, dirinya tetap menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan permohonan maaf secara resmi.

"Termasuk merevisi laporannya secara resmi. Kejaksaan Agung sudah melaporkan secara resmi ke Timwas, harus dicabut secara resmi juga di Timwas Century," kata Misbakhun.

Sejumlah anggota DPR seperti Poempida Hidayatulloh dan Gde Pasek Suardika tampak turut memperhatikan perdebatan tersebut bersama puluhan wartawan yang ada di tempat itu.

"Saya melihat progres kasus Bank Century, salah satu perkara yang dianggap output adalah kasus Misbahkun, jelas saya pertanyakan apa perspektifnya? Jangan sampai ini menjadi kriminalisasi inisiator Pansus Bank Century," ujar Poempida.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement