Rabu 10 Oct 2012 17:18 WIB

Demokrat Minta Baleg Hentikan Revisi UU KPK

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hafidz Muftisany
Nurhayati Assegaf
Foto: Antara
Nurhayati Assegaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi III DPR telah menyerahkan sepenuhnya keputusan pembahasan draft revisi UU KPK pada Badan Legislatif (Baleg). Sehingga, keputusan apakah menghentikan atau merumuskan ulang ada di tangan Baleg.

Keputusan penyerahan ini berdasarkan hasil rapat pleno Komisi III yang disetujui oleh tujuh fraksi yaitu, PPP, PAN, PKS, Hanura, PKB, Golkar dan termasuk Demokrat. Padahal, sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Dewan Pembina PD menyampaikan dalam pidatonya untuk menghentikan pembahasan revisi RUU KPK.

Untuk itu, Ketua Komisi III I Gede Pasek mengatakan, pengalihan pembahasan dari Komisi III ke Baleg memang sesuai tata tertib dan peraturan DPR yang ada. Sehingga, terkait kelanjutan revisi, penghentian atau perumusan kembali sudah menjadi hak Baleg.

"Tatibnya dan peraturan DPRnya begitu, jadi ini mekanisme saja. Sehingga, memang komisi III tidak melanggar tatib, tapi memang tatibnya seperti itu,"kata Politis Demokrat ini.

Karena itu, Komisi III menolak pembahasan draft revisi UU KPK. Sebab, Komisi menganggap draft yang telah diajukan kedaluwarsa. Pasalnya, komisinya sudah mengirimkan draft itu sejak 4 Juli lalu. Sesuai peraturan, seharusnya pembahasan dilakukan 20 hari setelah draf disampaikan ke Baleg, tapi Baleg baru membahas 13 September.

Sementara Ketua Fraksi PD Nurhayati Ali Assegaf menyatakan pihaknya telah menulis surat untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Selain itu, PD juga akan mencoba membicarakan penghentian ini dengan fraksi lain.

"Kita sudah menulis surat untuk di hentikan pembahasannya, mekanismenya tentu diparipurna, tentunya akan terus kita bicarakan dengan fraksi lain bahwa itu tidak perlu skrg kalau diperlukan nanti saja, jadi KPK biarkan melaksanakan tugasnya, kita lihat nanti jika diperlukan revisi ini,"jelas Anggota Komisi I DPR ini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement