REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Operasi terpadu yang dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang mengandung MMEA (etil alkohol).
Dalam operasi terpadu tersebut Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC berhasil mengamankan sebanyak 46.393 botol minuman keras yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar 8 miliar rupiah.
Tersangka dengan inisial RD alias AF berhasil ditangkap oleh aparat bea dan cukai. Pelaku diancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda sedikitnya 2 kali dan paling banyak 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar.
Advertisement