REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk pertama kalinya akan melantik pejabat gubernur yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Ya istimewa karena beliau belum pernah melantik gubernur," kata Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, di Gedung Agung Yogyakarta, Yogyakarta, Rabu (10/10).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, maka Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan dilantik oleh Presiden. Apabila Presiden berhalangan, maka dia dapat diwakilkan kepada Wakil Presiden atau Menteri Dalam Negeri.
Mensesneg berharap dengan pengeshan UU Keistimewaan DIY maka program-program yang telah dibuat sebelumnya dapat berjalan lebih baik. Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada pagi ini.