Selasa 09 Oct 2012 20:48 WIB

Komisi III DPR Lepas Tangan Revisi UU KPK

Gedung KPK
Foto: Antara
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI akhirnya lepas tangan dengan menyerahkan sepenuhnya rencana revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Badan Legislasi DPR RI yang saat ini sedang melakukajn harmonisasi.

Pada rapat Badan Legislasi dan Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, pimpinan Komisi III DPR RI memutuskan tidak mau ikut membahas revisi UU KPK karena menilai prosedur di Badan Legislasi sudah kedarluarsa.

Pada rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menjelaskan, Komisi III telah menyampaikan surat usulan revisi UU KPK ke Badan Legislasi pada 4 Juli 2012. Berdasarkan tata tertib DPR RI, menurut dia, harmonisasi di Badan Legislasi dilakukan paling lama 10 hari sejak RUU diterima.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Komisi III berpatokan pada tata tertib DPR RI bukan pada tata tertib revisi, karena tata tertib revisi baru berlaku mulai 11 September 2012. "Sedangkan usulan revisi UU KPK sudah disampaikan pada 4 Juli yakni jauh sebelum tata tertib revisi diberlakukan," katanya.

Menurut Aziz, Komisi III sudah menyelenggarakan rapat internal yang dihadiri tujuh kelompok fraksi dari sembilan kelompok fraksi yang ada pada Senin (8/10) guna menyikapi persoalan tersebut. Dua kelompok fraksi yang tidak hadir, menurut dia, kelompok fraksi PDI Perjuangan dan kelompok fraksi Partai Gerindra.

"Hasil rapat pleno Komisi III memutuskan, tidak ikut dalam pembahasan yang sudah kedaluarsa," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Aziz Syamsuddin sudah menyatakan, Komisi III menyerahkan sepenuhnya pembahasan rencana revisi UU KPK kepada Badan Legislasi. Menurut Aziz, Komisi III mempersilakan Badan Legislasi bersama pemerintah menghentikan pembahasan jika menilai draf usulan revisi UU KPK yang diusulkan Komisi III akan melemahkan KPK.

"Sebaliknya, jika Badan Legislasi dan pemerintah memutuskan melanjutkan pembahasan, silakan saja," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Harmoninsasi Revisi UU KPK, Dimyati Natakusuma, menilai pembahasan RUU KPK di Badan Legislasi belum kadaluarsa, karena Badan Legislasi baru menerima RUU tersebut pada 13 September 2012.Berdasarkan tata tertib revisi, menurut dia, waktu pembahasan baru akan berakhir pada Rabu, 10 Oktober 2012. "Tafsir kami belum kadarluarsa," kata Dimyati.

Sempat terjadi perdebatan antara pimpinan Komisi III dan pimpinan Badan Legislasi, tapi pimpinan Komisi III tetap pada sikapnya. Pimpinan Komisi III kemudian menyerahkan sepenuhnya pembahasan RUU KPK kepada Badan Legislasi dan mereka meninggalkan ruangan rapat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement