REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pasca-pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait wacana revisi Undang Undang (UU) KPK, sikap mayoritas suara fraksi di DPR boleh dibilang telah satu suara. Padahal sebelumnya, suara di Komisi III DPR terbelah.
Menurut Syarifuddin Suding dari Fraksi Partai Hanura, partainya menyerahkan draf revisi UU KPK ke Badan Legislasi. "Alasannya, opsi Baleg agar Komisi III menarik revisi UU KPK sudah kadaluarsa lantaran bertentangan dengan tata tertib DPR," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/10).
Sementara bagi Fraksi PPP, apapun opsi yang ditawarkan Badan Legislasi, partai berlambang Kabah itu menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. "Ini karena PPP memandang UU KPK sekarang masih relevan. Selain itu revisi bertentangan dengan keinginan masyarakat yang takut KPK dilemahkan," kata Arwani Tomafi.
Didi Irawadi dari Fraksi Partai Demokrat dengan tegas menolak revisi UU KPK. "Untuk itu draf revisi UU KPK sebaiknya ditarik Komisi III dari Balegislasi," imbuhnya.
Pernyataan senada juga disampaikan PKS. Melalui anggota Fraksinya di Komisi III DPR, Indra mengatakan partainya menolak segala hal yang dapat memperlemah KPK. "PKS ingin wacana revisi UU KPK dihentikan," tegas.
Sebenarnya, penolakan sejak awal sudah diperlihatkan perwakilan PDIP di DPR. Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo mengatakan sejak awal fraksinya tidak setuju UU KPK direvisi. "Alasannya, UU KPK masih relevan untuk pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Marwan Jakfar dari Fraksi PKB juga menegaskan hal serupa. "Fraksi PKB menolak revisi UU KPK. PKB mengusulkan agar draft revisi UU KPK ditarik dan Komisi III menghentikan pembahasan," bebernya.
Fraksi Partai Gerindra juga berada dalam garis yang sama. Yakni, mereka menolah pembahasan UU KPK. "Bila ada anggota Fraksi yang menyatakan setuju itu bukan sikap resmi fraksi. Gerindra menilai revisi harus menguatkan KPK," ujar Martin Hutabarat.
Tjatur Sapto Edy dari Fraksi PAN mengaku tidak sepakat bila revisi melemahkan KPK. "Fraksi PAN akan mengajukan surat pemberhentian pembahasan UU KPK," ungkapnya.
Sikap kurang tegas diperlihatkan Fraksi Partai Golkar. Melalui anggotanya yang duduk di Komisi III DPR, Azis Syamsudin mengatakan, fraksinya menyerahkan pembahasan revisi UU KPK kepada masing-masing fraksi.
"Jika fraksi ingin menarik revisi UU KPK silakan saja. Asalkan, itu melalui persetujuan pemerintah. Sebab revisi UU KPK telah masuk agenda Prolegnas yang disepakati DPR dan Pemerintah," tuturnya.