REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengevaluasi penanganan perkara korupsi simulator SIM yang disidik Direktorat III Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut sudah diteliti namun belum lengkap sehingga dikembalikan ke Polri
"Itu nanti masih akan dievaluasi lebih dalam," papar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Selasa (9/10). Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menganalisa langkah hukum apa yang akan ditempuh pihaknya.
Berkas perkara sampai saat ini belum dikembalikan. "Masih di Polri," jelasnya. Pihaknya menyatakan masih menunggu, jika dikembalikan maka akan ada langkah hukum tertentu yang ditempuhnya.
Advertisement