Selasa 09 Oct 2012 17:41 WIB

Kejakgung Bantah Penyimpangan Dana Proyek

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Bundar Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pembinaan, Iskamto, membantah tudingan terdakwa korupsi, Yulianis, terkait peran Wakil Bendahara Umum DPP Golkar, Aziz Syamsuddin, sebagai broker dalam sejumlah proyek di Kejaksaan Agung (Kejakgung).

"Ini semua sudah pernah dijelaskan," ujar Iskamto, di Jakarta, Selasa (9/10). Menurutnya, tidak ada permasalahan terkait proyek-proyek yang ada di Kejakgung.

Menurutnya, sesuai dengan instruksi Jaksa Agung, tidak ada uang Kejakgung yang diberikan kepada yang tidak semestinya. "Instruksinya jelas, jangan sampai uang Kejakgung jatuh kepada yang tidak berhak," paparnya. Iskamto menilai tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan proyek-proyek di Kejaksaan agung.

Pihaknya juga tidak setuju bila dikatakan proyek di Kejakgung banyak dibantu Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Azis Syamsuddin. "Saya berhubungan baik dengan beliau dan anggota DPR lainnya," jelas Iskamto.

Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, bersaksi menyebut Aziz setelah dia ditanya salah satu anggota majelis hakim Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (4/10). Yulianis ditanya mengenai siapa saja anggota DPR yang menjadi penggiring proyek untuk Permai Group tahun 2009 sampai 2010.

"Untuk (proyek) Kejaksaan, anggota Komisi III Aziz Syamsudin. Kemenag, Zulkarnain, Karding, Olly Dodo Kambey. Said di Kemenag. Mereka hanya ditulis komisinya, Komisi 8, Komisi 3. Untuk Kemenkes orang PKS, siapa tuh namanya saya lupa," ujar Yulianis dalam persidangan Kamis siang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement