REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Puluhan sopir angkot terjaring Razia Kawasan Tanpa Rokok yang digelar Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Selasa.
Rahmat (40), salah seorang perokok yang terkena razia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) mengaku tidak tahu adanya peraturan larangan merokok di dalam angkot.
"Tadi saya kecapean di angkot, buat menghilangkan ngantuk saya merokok dulu. Tiba-tiba ada petugas datang, katanya saya melanggar Perda KTR.
Saya tidak tahu ada aturan larangan merokok di angkot," kata supir angkot 01 tersebut pasrah saat dirinya didata oleh petugas Satpol PP.
Akibat merokok di dalam angkot Rahmat dan sejumlah sopir serta penumpang angkutan umum yang melintas di Jalan Raya Tajur harus mengikuti sidang Tipiring KTR yang dipimpin Hakim Muh Irfi dan Jaksa Penuntut Umum, Bambang.
Sementara Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania, mengatakan, selama tahun 2012 pihaknya telah lima kali menggelar razia serupa.
"Ini Tipiring yang ke lima kali diselenggarakan selama 2012. Sasaran kami (Satgas KTR) masih sama yakni perkantoran, rumah makan, angkot, pertokoan, dan pusat perbelanjaan," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor Nia Nurkania.
Staf Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erny Yuniarti mengatakan, pelanggar yang terjaring kebanyakan dari supir dan penumpang angkot serta pengunjung restoran.
Erny menambahkan, para perokok yang terjaring akan langsung disidang ditempat oleh Mejelis Hakim. "Denda masih berkisar Rp 20.000 sesuai dengan kebijaksanaan hakim. Kalau dalam Perdanya, individu dikenai Rp 100.000," kata Erny.