Selasa 09 Oct 2012 13:46 WIB

Lagi, TKI di Malaysia Divonis Hukuman Mati

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu lagi TKI dijatuhi vonis hukuman mati di Malaysia, Marianto Azlan (37 tahun).

Pria asal Brondong Lamongan Jawa Timur ini tengah menunggu banding di Mahkamah Rayuan Malaysia setelah Mahmakah Tinggi Syah Alam Selangor Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati pada 25 November 2011 dengan nomor kasus 45-53-2008.

"Marianto Azlan didakwa terlibat pertikaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga Negara Indonesia yang bernama Firdaus Bin Kamari pada tanggal 21 Juli 2007 di Kampung Pandan Indah Selangor Malaysia," ungkap Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, kepada Republika, Selasa (9/10).

Padahal sebenarnya secara kebetulan Marianto melewati tempat kejadian perkara setelah pulang kerja sebagai buruh konstruksi.

Saat ini Marianto ditahan di penjara Kluang Johor Bahru setelah sebelumnya ditahan di penjara Sungai Buloh Selangor Malaysia. Kasus ini semakin menambah deretan panjang buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement