Selasa 09 Oct 2012 13:42 WIB

Dinas Pendidikan Jamin SAS Boleh Sekolah

Rep: Dessy Saputri/ Red: Hafidz Muftisany
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan Kota Depok telah menjamin SAS (14 tahun), korban penculikan dan pemerkosaan, untuk dapat bersekolah kembali di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Budi Utomo.

Jaminan ini diutarakannya dalam mediasi yang dilakukan di kantor kepala sekolah SMP Budi Utomo yang ada di jalan Agung Ujung RT 03/19, Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Selasa (9/10).

Mediasi ini dilakukan antara pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Budi Utomo, Dinas Pendidikan Kota Depok, dan orang tua SAS. Selain itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) juga ikut mendampingi SAS dan orang tuanya dalam mediasi ini.

Mediasi ini dilakukan setelah SAS, tidak diperbolehkan masuk sekolah pada Senin (8/10) kemarin. Menurut Ptl Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Muhammad Nurdin, sudah ada kesepakatan antara Dinas Pendidikan, SMP Budi Utomo, dan juga orang tua.

Ia mengatakan SAS tetap akan diberikan semangat untuk belajar di sekolah tersebut. "SAS diizinkan belajar di Sekolah Budi Utomo," kata Nurdin.

Nurdin menambahkan perkembangan kondisi psikisSAS akan tetap dipantau dan akan diberikan pendampingan sampai siap belajar di sekolah. Untuk sementara ini SAS akan belajar di rumahnya hingga ia siap kembali bersekolah.

"Diharapkan dia besok sudah dapat kembali ke sekolah jika sudah siap. Kalau dia belum siap, proses belajar mengajarnya akan dilakukan dirumahnya dengan pendampingan dari gurunya yang akan datang untuk membantunya," kata Nurdin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement