REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tim Reserse Narkoba Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap AD (22). Warga Selangor, Malaysia, itu ditangkap karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis ganja.
"Tersangka yang tercatat sebagai mahasiswa fakultas kedokteran di perguruan tinggi di Yogyakarta ini kami tangkap sesusai transaksi di Jalan Kaliurang, Sleman," kata Kepala Unit I Reserse Narkoba Polres Sleman, Iptu Puriyadi, Senin.
Dari tangan tersangka ini, pihaknya menyita barang bukti berupa daun, biji dan ranting ganja kering siap pakai seberat 6,8 gram. Barang bukti tersebut dibungkus kertas koran.
"Tersangka kami tangkap atas pengembangan dari informasi masyarakat yang curiga karena adanya transaksi barang terlarang di suatu tempat di Jalan Kaliurang," katanya.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Dan setelah cukup bukti adanya transaksi narkotika, kemudian tersangka dibuntuti.
"Setelah dibuntuti petugas, tersangka kemudian mengambil barang haram tersebut dan langsung ditangkap bersama dengan barang bukti ganja seberat 6,8 gram seharga Rp 300 ribu yang dipesannya melalui 'chating' di internet," katanya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Sleman untuk pengembangan lebih lanjut. Itu termasuk untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa dan pelajar.
"Tersangka akan dijerat dengan Undang undang Narkotika pasal 111 dan 115 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.