Senin 08 Oct 2012 22:49 WIB

Berkas Uji Materil UU Pilpres oleh Gerindra tak Lengkap

Rep: M Fakhruddin/ Red: Hafidz Muftisany
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD
Foto: Noveradika/Antara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persyaratan permohonan uji materil Pasal 9 Undang-Undang 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Partai Gerindra belum langkap.

Berkas permohonan uji materil UU tersebut sampai hari ini belum sampai ke meja Mahfud MD."Belum masuk meja saya, berarti syaratnya belum dipenuhi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Senin (8/10).

Mahfud mengatakan, syarat yang belum dipenuhi misalnya, akta notarisnya sebagai penggungat belum ada, kartu anggota kalau penggugat mengaku anggota partai belum ada. "Itu saja," kata Mahfud.

Setelah persyaratan lengkap, kata Mahfud, biasanya seminggu setelah pendaftaran sudah diberitahu, kemudian diberikan jadwal sidang.

"Tapi belum ke meja saya sampai hari ini. Persyaratannya sampai hari ini belum lengkap," tegas Mahfud. Sebelumnya, sejumlah pendukung Prabowo Subianto, Senin (1/10) lalu, menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan permohonan uji materi Pasal 9 Undang-Undang 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 9 mensyaratkan pasangan capres-cawapres hanya bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah secara nasional.

Pasal tersebut dinilai menjegal pencalonan Prabowo pada Pilpres 2014 mendatang. Ketentuan tersebut juga dianggap sebagai pintu masuk lahirnya kartel politik, yaitu kelompok partai politik tertentu yang menguasai politik kekuasan secara bersama atau bergiliran.

Sehingga tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak lain untuk dapat bertarung memperebutkan kursi kepemimpinan nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement