Senin 08 Oct 2012 21:46 WIB

Akbar Tanjung: RUU Kamnas Jangan Bertentangan dengan UUD

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Chairul Akhmad
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar, Akbar Tanjung, menegaskan RUU Kamnas tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 yang mengedepankan demokrasi dan kebebasan berpendapat.

RUU Kamnas harus sesuai dengan konstitusi agar tidak mengabaikan HAM dan semangat demokrasi.

UUD 1945 merupakan payung hukum dari semua produk undang-undang yang ada di negara ini. Kalau ada undang-undang yang tidak sejalan dengan UUD 1945, maka undang-undang tersebut akan di-judicial review oleh siapa saja.

"Bisa diuji materi masyarakat, bisa juga oleh lembaga lainnya,” kata Akbar, Senin (8/10) di sela-sela sebuah acara seminar di gedung Lemhanas di Jakarta.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga menegaskan RUU Kamnas ini harus lebih dibahas secara mendalam agar semangat reformasi, demokratisasi, HAM serta acuan kebebasan menyatakan pendapat tidak terganggu sesuai UUD 1945.

"Apakah ada viktum-viktum yang bisa menggambarkan bahwa kita tidak memperlihatkan suatu gambaran sebagai demokrasi, itu yang harus dibahas secara mendalam lagi. Yang jelas, pendekatan kita tidak melalui pendekatan keamanan. Kita harus melakukan pendekatan kebebasan yang bertanggung jawab,” urai Akbar.

Ia pun mengaku belum mengetahui sikap resmi DPP Partai Golkar terkait RUU tersebut. “Nanti akan saya cek lagi di Golkar. Namun, saya sendiri berpendapat RUU Kamnas harus dimatangkan. Selain itu, harus disamakan dulu persepsinya terkait semangat reformasi, demokratisasi dan HAM maupun berpendapat,” kata Akbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement