Senin 08 Oct 2012 12:36 WIB

Penyidikan Simulator SIM di KPK Dilanjutkan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Pimpinan KPK Abraham Samad (kiri) dan Zulkarnaen (kanan)
Foto: Antara
Pimpinan KPK Abraham Samad (kiri) dan Zulkarnaen (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri tak mempengaruhi proses penyidikan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. KPK tetap melakukan pemeriksaan saksi untuk mengembangkan proses penyidikan.    

Pada Senin (8/10), KPK memeriksa seorang anggota Polri, Budi Setiyadi. Perwira polisi berpangkat komisaris besar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. "Diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya.                

Di tempat yang sama, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan  pihaknya juga akan kembali memeriksa Djoko. Pemeriksaan diperkirakan akan dilakukan pada pekan depan. "Penyidik masih memerlukan pemanggilan yang bersangkutan. Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. kemungkinan pekan depan," kata Johan di kantornya.             

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan roses penyidikan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri yang ditangani oleh KPK  terganggu. Hal tersebut diakibatkan adanya kisruh antara KPK dan Polri terkait dugaan kriminalisasi penyidik KPK bernama Novel Baswedan.

"Yang jelas akan terganggu," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat dihubungi, Ahad (7/10). Menurut Zulkarnaen, pihaknya tegas dalam menyidik kasus simulator SIM ini.

Jika Polri memiliki komitmen untuk memberantas korupsi di institusinya, kata dia, seharusnya Polri memberikan kemudahan kepada KPK. "Makanya (gangguan ini) gak kita bayangkan akan terjadi. Ini menjadi hambatan tersendiri buat kita," kata Zulkarnaen.

Meskipun terganggu, Zulkarnaen menegaskan, pihaknya tak akan berhenti untuk menyidik kasus ini, termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan tersangka. "Kalau itu kita usahakan supaya jalan terus," kata Zulkarnaen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement