Jumat 05 Oct 2012 17:00 WIB

Priyo Sarankan Pembahasan Revisi UU KPK Dihentikan

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Hazliansyah
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mengelak saat ditanya sikap resmi Partai Golkar pada revisi UU KPK. Dia berkilah pembahasan revisi UU KPK merupakan kewenangan fraksi.

"(Sikap) Golkar tanyakan kepada fraksi, saya sebagai Wakil Pimpinan DPR," kata Priyo kepada wartawan, Jum'at (5/10), di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Kendati menolak berpendapat soal sikap resmi partainya, namun selaku Wakil Ketua DPR yang membidangi urusan politik hukum dan keamanan, Priyo menyarankan pembahasan revisi UU KPK dihentikan sementara waktu.

"Sebagai Wakil Ketua DPR saya menganjurkan untuk dihentikan saja pembahasannya sementara waktu," ujar Priyo.

Namun begitu, Priyo menyatakan dirinya tidak berwenang menghentikan atau melanjutkan pembahasan. Dua kewenangan itu dikatakan Priyo ada di fraksi, Komisi III, dan Badan Legislasi (Baleg).

"Penghentian pembahasan tergantung pada pandangan fraksi, Baleg dan Komisi III," katanya.

Priyo menyatakan sampai saat ini Komisi III belum secara resmi memutuskan bagaimana rancangan pasti draft revisi UU KPK. Draft yang beredar ke publik menurutnya hanya draft kasar.

"Ini masih draft secara kasar tapi sudah bocor di publik. Saya baru membaca setelah anda beritakan," ujarnya.

Terkait polemik yang terjadi di antara fraksi di Komisi III soal revisi UU KPK, Priyo menyatakan dirinya akan mengambil sikap bila diminta Komisi III.

"Kami akan ambil alih jika dioper dan kalau dipasrahkan kepada kami," tegas Priyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement