REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyerahkan sepenuhnya penahanan Inspektur Jenderal Djoko Susilo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna mengatakan menahan seseorang bukan hanya hak dan kewenangan. Menahan seseorang merupakan kewajiban dan tanggung jawab.
"Menahan itu haknya KPK. DS (Djoko Susilo) sudah datang, itu yang paling penting (karena telah) memenuhi panggilan sesuai sangkaan dan tuduhan," ujar Nanan saat ditemui usai shalat Jumat di Mabes Polri, Jumat (5/10).
Ia mempersilakan KPK melakukan pertimbangan hukum mengenai penahanan Djoko. Ia menggarisbawahi kepentingan hukum dan kepentingan kedinasan adalah yang paling utama.
Advertisement