Jumat 05 Oct 2012 14:56 WIB

KPK Dinilai Harus Tangani Kasus Simulator

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (UI), Bambang Widodo Umar, mengatakan kasus simulator SIM di Korlantas Mabes Polri harus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dibentuk memang untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum.

"Secara normatif, setelah dibentuknya KPK, maka perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum harus ditangani oleh KPK," kata Bambang di kantor KPK, Jumat (5/10).

Karena itu, Bambang mengatakan KPK jangan takut untuk menindak oknum polisi yang terlibat kasus korupsi.  Termasuk, dengan menahan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. "Makanya, KPK harus tahan Djoko," kata Bambang.

Menurut Bambang, jika KPK tak menahan Djoko, maka akan menimbulkan kecurigaan KPK tak bersikap tegas. Selain itu, akan muncul anggapan KPK mendapat intervensi dari Polri.

Jumat (28/9) pekan lalu, Djoko juga tak memenuhi panggilan KPK. Dengan alasan, status penanganan kasus itu belum jelas antara KPK atau Polri. Polri sendiri juga telah menyidik kasus ini. Karena itu, tim kuasa hukum Djoko pekan lalu mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa. Namun, secara lisan MA menolak memberikan fatwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement