Jumat 05 Oct 2012 14:50 WIB

Kejagung Pelajari Putusan PK Henky Gunawan

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Wakil Jaksa Agung, Darmono.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Wakil Jaksa Agung, Darmono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung tidak tinggal diam terkait bebasnya terpidana narkoba, Henky Gunawan, dari hukuman mati. Vonis 15 tahun yang didapat melalui putusan PK itu akan dipelajari lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.

"Kita pelajari dulu. Semoga ada novum," jelas Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat (5/10). Proses hukum lebih lanjut bisa saja dijalani jika memang ada bukti baru yang menguatkan.

Pihaknya akan mempelajari apakah yang kemungkinan bisa dijadikan landasan hukum untuk melakukan upaya hukum lagi. "Apakah memang ada novum, sehingga dapat dijadikan alat untuk membatalkan putusan sebelumnya. Ini tentu akan kita pelajari sesuai dengan fakta-fakta yang dibunyikan dalam putusan PK itu," imbuhnya.

Sampai saat ini Kejaksaan Agung mengaku belum menerima salinan putusan PK Henky. Kejaksaan berharap dapat segera menerima salinan itu agar dapat segera dipelajari.

Mahkamah Agung (MA) menolak hukuman mati bagi terdakwa kasus narkotika Henky Gunawan. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), MA mengabulkan PK yang dimohonkan Henky.

Hengky ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf Jalan Gunung Sari Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar. Polisi menemukan bahan baku ekstasi di perumahan Graha Famili Barat III.

PN Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Henky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara.

Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Hukuman mati dijatuhkan oleh Iskandar Kamil, Prof Komariah Emong Sapardjaja dan Prof Dr Kaimuddin Salle. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA sendiri dalam putusan PK tertanggal 16 Agustus 2011 lalu itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement