REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim sukses (Timses) pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok), melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye dengan cara menyebarkan selebaran berisi kesukuan agama dan ras (SARA).
"Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) merekomendasikan pasangan Jokowi-Ahok untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, di Jakarta, Jumat.
Ramdansyah mendampingi salah satu timses Jokowi-Ahok, Supriadi, untuk melaporkan dugaan tindak pidana kampanye ke Polda Metro Jaya pada Kamis (4/10). Ramdansyah menyebutkan timses Jokowi-Ahok melaporkan SS yang diduga menyebarkan selebaran berisi SARA dan mencemarkan nama baik pasangan Jokowi-Ahok.
"Setelah menganalisa dan memeriksa SS, pelaku diduga melakukan tindak pidana," ujar Ramdansyah.
Timses Jokowi-Ahok melaporkan SS dengan Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pilkada. Awalnya, petugas kepolisian mengamankan SS saat menyebarkan selebaran di sekitar Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada 19 September 2012 atau sehari sebelum pemungutan suara.
Saat itu, petugas kepolisian mendapatkan laporan dari Supriadi yang melihat SS membagikan pamflet dan buku yang menjelekkan pasangan Jokowi-Ahok. Timses Jokowi-Ahok menemukan selebaran bernada SARA sebanyak 530 lembar kepada masyarakat maupun pengendara.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada Panwaslu DKI Jakarta, SS mendapatkan bayaran Rp 1,5 juta untuk menyebarkan selebaran menjelang pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta.