REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/10), menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi simulator SIM di Korlantas, Irjen Pol Djoko Susilo. Pada panggilan pemeriksaan kedua hari ini, Djoko akhirnya memenuhi panggilan.
Djoko tiba di kantor KPK didampingi tim kuasa hukumnya pada pukul 09.00 WIB. Mantan Kepala Korlantas yang mengenakan baju safari abu-abu itu bungkam saat ditanyai wartawan soal pemeriksaannya.
Seperti diketahui, Jumat (28/9) pekan lalu, Djoko juga tak memenuhi panggilan KPK. Alasannya, status penanganan kasus itu belum jelas antara KPK atau Polri. Polri sendiri juga telah menyidik kasus ini. Karena itu, tim kuasa hukum Djoko pekan lalu mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa. Namun, secara lisan MA menolak memberikan fatwa.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini.
Baik Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.
Kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo.