Kamis 04 Oct 2012 20:30 WIB

Status Kasus Century Jadi Penyidikan?

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Bank Century
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan peningkatkan status penanganan kasus Bank Century dari penyelidikan ke penyidikan. KPK telah memiliki bukti-bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Akan kita segerakan untuk menentukan seseorang sebagai tersangka. Kalau begitu ya sudah ada bukti-buktinya," kata Wakil Ketua KPK, Busyro di kantornya,  Kamis (4/10).

Namun, Busyro mengatakan bahwa untuk bukti-bukti itu masih akan dikaji. Pengkajian itu akan dilakukan pada ekspose atau gelar perkara KPK.

“Ya nanti tunggu saja,” ucap Busyro.

Seperti di ketahui, hingga saat ini KPK masih menetapkan status kasus Bank Century dalam penyelidikan. Padahal, KPK telah menangani kasus itu selama dua tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement