REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) meminta Ketua DPR RI menghentikan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK).
Usulan penghentian proses pembahasan revisi RUU KPK di Badan Legislasi (Baleg) itu disampaikan FPKS dalam surat bernomor: 367/EXT-FPKS/DPR-RI/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua FPKS Hidayat Nur Wahid dan Sekretaris FPKS KH Abdul Hakim, FPKS yang sejak awal belum pernah menyetujui revisi RUU KPK meminta Ketua DPR memusyawarahkan dengan pemerintah untuk mencabut usulan revisi RUU KPK.
“Surat usulan proses penghentian pembahasan revisi RUU KPK kepada Ketua DPR RI sudah kami kirimkan Rabu (3/10) sore. Mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan DPR untuk menghentikan proses pembahasan revisi RUU KPK ini,” kata Hakim, Kamis (4/10).
Keputusan FPKS mendesak pimpinan DPR RI agar menghentikan proses pembahasan RUU KPK, kata Hakim, sejalan dengan apa yang disampaikan FPKS dalam pendapat mini fraksi di rapat pleno Komisi III, awal Juli lalu dan merupakan bukti konsitensi fraksinya dalam mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Dalam surat usulan penghentian proses pembahasan RUU KPK itu, FPKS juga melampirkan pendapat mini fraksinya atas inisiatif revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.