REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah tak ingin ikut campur dalam revisi UU KPK. Pembahasan revisi UU tersebut kini tengah bergulir di DPR.
Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin berdalih pemerintah tidak bisa mengeluarkan sikap tentang itu. “Begini, pemerintah tidak mungkin bersikap resmi pada saat itu (revisi UU KPK) masih bergulir di DPR, di baleg,” katanya saat ditemui di kompleks istana kepresidenan, Kamis (4/10).
Pemerintah, lanjutnya, tidak bisa pula menempatkan dirinya sebagai pengamat yang mengomentari topik yang masih bergulir di DPR. Apalagi revisi UU KPK itu merupakan inisiatif DPR dan ada protap tersendiri yang harus dilalui sebelum diserahkan kepada pemerintah.
“Jadi, ada protap yang harus dilalui. Di baleg, disetujui. Lalu diserahkan ke pimpinan DPR. Nanti DPR akan mengirimkan ke presiden. setelah itu presiden menunjuk wakilnya atau menteri untuk mewakili dalam pembahasan,” jelasnya.