REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menegaskan pemerintah saat ini sedang memasuki tahap finalisasi terhadap peraturan tentang sistem outsourcing.
"Saya minta para buruh bersabar menunggu selesainya penyusunan peraturan tentang sistem outsourcing," katanya.
Menakertrans mengatakan pihaknya telah menerbitkan permen No 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Laik dan pengaturan outsourcing. Ia berharap seluruh serikat buruh memanfaatkan jalan dialog.
Menurut Muhaimin, Kemenakertrans masih menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai outsourcing yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek kerja alih daya (outsourcing) yang terjadi selama ini.
Saat ini, masih kata Muhaimin, pembahasan peraturan soal outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh, serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.
"Hasil pembicaraan dan dialog kita dengan tripartit yang melibatkan pengusaha dan para serikat pekerja/buruh sudah hampir pada kesimpulan akhir. Kesimpulan pokoknya adalah semua pekerjaan outsourcing harus diterapkan sesuai Undang-undang 13 Tahun 2003," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengakhiri.