Kamis 04 Oct 2012 06:50 WIB

Apindo: Tunggu Aturan Baru Hapus Outsourcing

Pekerja Outsourcing (ilustrasi)
Foto: onesourcedoc.com
Pekerja Outsourcing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG  -- Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nusa Tenggara Timur, Theodorus Widodo, mengatakan pada prinsipnya Apindo siap jika aturan alih daya (outsourcing) akan dihapus. Meskipun demikian pihaknya akan menunggu perubahan UU Tenaga Kerja.

"Hal ini penting, karena pada awal Januari lalu MK mengabulkan uji materi yang diajukan para pekerja penghitung meteran listrik," katanya di Kupang, Kamis (4/10).

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar tidak ada lagi perbedaan hak antara tenaga kerja outsourcing dengan tenaga kerja tetap di sebuah perusahaan. Selain itu, MK juga menetapkan tenaga kerja outsourcing hanya bisa digunakan untuk jenis-jenis pekerjaan yang statusnya sementara, atau tidak tetap.

Menurut dia, penghapusan tenaga kerja alih daya akan berdampak pada iklim usaha, dan industri di Indonesia, karena setiap industri akan mengeluarkan anggaran lebih banyak untuk membayar pesangon karyawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement