Rabu 03 Oct 2012 14:51 WIB

PKS: Tuntutan Buruh Seharusnya Bisa Dipenuhi

Rep: Indah Wulandari/ Red: Hazliansyah
  Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid memberikan pidato Solidaritas Untuk Muslim Rohingya (Myanmar) dan Syria dalam aksi massal simpatisan PKS di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (12/8). (Aditya Pradana Putra/Republika)
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid memberikan pidato Solidaritas Untuk Muslim Rohingya (Myanmar) dan Syria dalam aksi massal simpatisan PKS di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (12/8). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan tiga poin yang menjadi tuntutan buruh saat ini mestinya bisa dipenuhi oleh pemerintah. Pasalnya, tiga poin itu merupakan tuntutan yang wajar dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketiga tuntutan buruh tersebut adalah penghapusan pekerja alih daya (outsourcing), kenaikan upah menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pemberian jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia per 1 Januari 2014.

"Tuntutan itu wajar dan bisa dipenuhi, misalnya soal tenaga outsourcing, pemerintah tinggal kembalikan ke UU nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tenaga kerja apa saja yang bisa di-alihdaya-kan," ujar Hidayat Nur Wahid, Rabu (3/10) usai berdialog dengan Anggota Dewan Pengupahan Nasional Iswan Abdullah dan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dedi Hartono.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini menyesalkan bahwa penggunaan tenaga kerja alih daya saat ini tidak hanya di sektor-sektor yang diatur UU saja (seperti tenaga keamanan, kebersihan dan jasa boga) tetapi juga meluas ke berbagai sektor pekerja.

"Saya mendengar bahkan tenaga teller bank pun memakai tenaga outsource. Ini sungguh memprihatinkan,” tutur Hidayat. Ia mengkhawatirkan, semakin banyak tenaga kerja alih daya, maka makin banyak tenaga kerja tidak mendapat jaminan yang layak.

Iswan Abdullah dalam kesempatan itu juga menyesalkan lambannya respon pemerintah dalam memenuhi tuntutan upah sesuai standard KHL. Ia menyebutkan Pemerintah tetap memakai standard KHL dengan 60 item.

"Sedangkan berbagai penelitian, termasuk dari ILO (organisasi buruh internasional) merilis ada minimal 84 items KHL yang mestinya dimasukkan untuk menghitung upah minimum pekerja,” ujar Iswan.

Di akhir pertemuan, Hidayat Nurwahid berharap pemerintah merespon dengan arif mogok nasional ini dan segera memberikan kepastian akan tuntutan buruh.

Ia khawatir jika upaya protes buruh lebih sering diungkapkan dengan bentuk mogok kerja, maka pertumbuhan ekonomi akan melambat dan iklim investasi akan terganggu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement