Rabu 03 Oct 2012 14:15 WIB

Nazaruddin: Erman Suparno Terima 50 Ribu Dolas AS

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Nazaruddin
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin kembali berkicau. Nazar kembali menuding mantan Menakertrans Erman Suparno menerima uang Rp 50 ribu dolar AS terkait proyek PLTS.

Menurut Nazaruddin, ihwal penerimaan uang sebesar itu ke tangan Erman bermula saat ada pertemuan antara  dirinya sendiri, Anas Urbaningrum, Saan Mustofa, dan Erman. Pada waktu itu, Saan menyerahkan kuitansi yang bernilai sebesar 50 dolar AS.

"Waktu pertemuan itu yang ngatur semua Mas Anas. Tapi yang atur proyeknya Mas Saan. Mas Saan mengambil kuitansi trus duitnya diserahkan ke Erman. Ada kuitansinya yang jumlahnya 50 ribu dolar," kata Nazaruddin sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK sebagai saksi untuk Neneng, Rabu (3/10).

Sebelumnya, Saan Mustopa, membantah tuduhan terpidana suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin yang menyebut dia pernah menggelar pertemuan dengan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya 2008. Saan mengaku tidak kenal Erman dan membahas proyek senilai Rp8,9 miliar.

 

"Jangankan kenal, salaman saja tidak pernah. Yang pastinya saya tidak kenal dan tahu menahu," kata Saan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor KPK, Rabu (26/9).

 

Pada kasus ini, KPK  menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008, sejak Agusts 2011.  KPK menduga, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement