Rabu 03 Oct 2012 12:35 WIB

Kadin: Outsourcing Bukan Barang Haram

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Hafidz Muftisany
Kadin
Foto: www.pipimm.or.id
Kadin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Outsourcing dianggap bukan barang haram dan dapat menjadi salah satu solusi perluasan kesempatan kerja.  Wakil Ketua Komtap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kadin Indonesia Iftida Yasar mengatakan sudah waktunya seluruh Stakeholder Outsourcing memikirkan langkah-langkah terhadap penghapusan outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia mengatakan sistem outsourcing tidak akan pernah bisa dihapus. Namun, sepanjang  dikelola, direncanakan, dijalankan dan diimplementasikan dengan baik dan konsisten, outsourcing akan menjadi pilihan strategis perusahaan dan peluang bagi karyawan menuju sejahtera bersama.

Ia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.27/PUU/IX/2011 tentang tenaga kerja outsourcing harus diperjelas. Iftida mengatakan putusan ini harus ditindaklanjuti dengan pengaturan di lapangan, agar jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan pekerja tersebut.

"Apakah kelangsungan bekerja itu tidak dikaitkan dengan lamanya masa kerja yang berdampak terhadap hak mendapatkan pesangon jika terjadi PHK," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (3/10).

Ia mengatakan putusan MK merupakan rujukan bagi penegak hukum dalam hal terjadi gugatan mengenai hak dalam hubungan industrial. Ia meminta legislatif bisa segera melakukan perubahan terhadap undang-undang nomor 13 Tahun 2003 sesuai dengan amanat putusan MK nomor 27/PUU/IX/2011.

Menurutnya, kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas diwujudkan agar pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa kesejahteraan, menurut dia akan sulit mewujudkan negara tanpa karyawan kontrak apalagi tanpa outsourcing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement