REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mesti merehabilitasi nama kader mereka Muhammad Misbakhun. Pasalnya Mahkamah Agung telah menyatakan Misbakhun tidak bersalah dalam kasus LC fiktif bank Century.
"Menurut saya nama Misbakhun perlu direhabilitasi," kata Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring saat dihubungi wartawan, Selasa (10/9), di Jakarta. Tifatul mengatakan klarifikasi diperlukan untuk memperbaiki nama Misbakhun yang sudah terlanjur rusak.
Atas pernyataan Tifatul, Misbakhun menyatakan dirinya tidak pernah mempersoalkan pemberhentiannya sebagai anggota DPR. Menurut dia yang lebih penting adalah partai bisa merehabilitasi namanya pascaputusan PK Mahkamah Agung.
"Saya ikhlas tidak di DPR lagi. Tapi mohon sikap (partai) atas putusan Maahkamah Agung. Apakah saya harus dibiarkan menyandang stigma bersalah?" kata Misbakhun.