Selasa 02 Oct 2012 18:37 WIB

Diputus tak Bersalah, Misbakhun Ingin PKS Rehabilitasi Namanya

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Misbakhun
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mesti merehabilitasi nama kader mereka  Muhammad Misbakhun. Pasalnya Mahkamah Agung telah menyatakan Misbakhun tidak bersalah dalam kasus LC fiktif bank Century.

"Menurut saya nama Misbakhun perlu direhabilitasi," kata Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring saat dihubungi wartawan, Selasa (10/9), di Jakarta. Tifatul mengatakan klarifikasi diperlukan untuk memperbaiki nama Misbakhun yang sudah terlanjur rusak.

Atas pernyataan Tifatul, Misbakhun menyatakan dirinya tidak pernah mempersoalkan pemberhentiannya sebagai anggota DPR. Menurut dia  yang lebih penting adalah partai bisa merehabilitasi namanya pascaputusan PK Mahkamah Agung.

"Saya ikhlas tidak di DPR lagi. Tapi mohon sikap (partai) atas putusan Maahkamah Agung. Apakah saya harus dibiarkan menyandang stigma bersalah?" kata Misbakhun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement