Selasa 02 Oct 2012 15:06 WIB

Menakertrans: Penentuan KHL tak Perlu 'Geger'

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Dewi Mardiani
Muhaimin Iskandar/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Muhaimin Iskandar/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang penentuan upah minum 2013 mendatang, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengimbau seluruh pihak terkait membahasnya dengan kepala dingin. Para pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah diminta membicarakannya secara terbuka.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan perlu adanya standar survei tepat untuk menentukan komponen yang masuk dalam Kebutuhan Hidup Layak. "Bicarakan baik-baik, tidak perlu geger," ucapnya saat ditemui di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (2/10).

Dirinya menyebut penetapan upah minimum harus melibatkan komponen, baik itu pekerja dan pengusaha supaya tidak menimbulkan konflik. Untuk itulah, dalam kesempatan tersebut, Muhaimin terjun langsung ke lapangan guna menyurvei harga kebutuhan pokok. "Harga di pasar tradisional bisa dijadikan standar penghitungan upah," ucapnya.

Hasil survei tersebut, nantinya akan diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta. Bila disetujui, maka lewat Surat Keputusan Gubernur, upah minimum provinsi (UMP) ditentukan. "Survei ini dilakukan seobjektif mungkin demi peningkatan kesejahteraan," katanya.

Menanggapi rencana mogok nasional Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang akan dilaksanakan Rabu (3/10), pihak Kemenakertrans tetap membuka kesempatan berdialog dengan para buruh. "Aspirasi selalu kami tampung," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya dua juta buruh se-Indonesia akan menggelar mogok nasional. Ada tiga tuntutan yang mereka perjuangkan, yakni penghapusan Outsourcing, Tolak Upah Murah (HOSTUM), serta menjalankan jaminan kesehatan (Jamkes) untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali pada 1 Januari 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement