REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang. Namun, bukan berarti pemeriksaan terhadap Anas selesai.
Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, pihaknya terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Tahapan selanjutnya yang akan menjadi fokus KPK, soal aliran uang Rp 2,5 triliun dari proyek itu. Oleh karena itu, KPK berencana memanggil Anas kembali untuk diperiksa."Kemungkinan akan dipanggil lagi," ujar Busyro di kantornya, Jakarta, Selasa (2/10).
Menurut Busyro, meskipun belum ditemukan bukti langsung soal ada tidaknya aliran uang ke Anas maupun ke kongres Partai Demokrat, KPK tetap mendalami ke mana saja uang dari proyek Hambalang mengalir. "Kalau ada sampai hal-hal ke situ (Anas), kita sampaikan," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus Hambalang akhirnya resmi naik status menjadi penyidikan, pada 17 Juli 2012, setelah hampir setahun diselidiki KPK. KPK mulai menyelidiki kasus ini, Agustus 2011.
KPK menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status penyidikan terhadap proyek yang bekanganan diketahui menelan Rp 2,5 triliun tersebut. Tersangka pertama yang diduga korupsi uang proyek Hambalang adalah Deddy Kusnidar. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menimbulkan kerugian negara.