REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kerugian negara/daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah sepanjang semester I-2012 sebanyak 259 kasus senilai Rp 77 miliar.
Ketua BPK RI, Hadi Purnomo di Jakarta, Selasa, menjelaskan, dari total kerugian negara/daerah tersebut sebanyak 86 kasus senilai Rp 40,13 miliar merupakan perjalanan fiktif dan 173 kasus senilai Rp 36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan.
Hasil pemeriksaan yang lain adalah hasil pemeriksaan kinerja atas Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional dan Penerapan KTP Elektronik Berbasis NIK Nasional Tahun 2011.
BPK menemukan bahwa program tersebut belum efektif dan pelaksanaan pengadaan KTP Elektronik belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
BPK menemukan antara lain permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp 6,03 miliar, ketidakhematan sebanyak tiga kasus senilai Rp 605,84 juta, ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebanyak lima kasus senilai Rp 36,41 miliar, serta potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp 28,90 miliar.
Atas indikasi kerugian negara dan potensi kerugian negara tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara senilai Rp 50,98 miliar.
"Permasalahan tersebut disebabkan karena konsorsium perusahaan kontraktor E-KTP tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian KTP Elektronik Tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak," ungkapnya.