Selasa 02 Oct 2012 02:46 WIB

Jimly: PKS Wajib Rehabilitasi Misbakhun

Jimly Asshiddiqie
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, mengatakan bahwa pasca-keluarnya putusan PK MA, maka Misbakhun wajib direhabilitasi.

Menurut Jimly, apabila seseorang ternyata tak bersalah, maka tentu semua hak dan jabatannya harus direhabilitasi.

"Ini soal kehendak politik saja, mau direhab atau tidak. Tapi, untuk pembelajaran ke depan, baiknya dipertimbangkan untuk direhabilitasi," kata Jimly.

Misbakhun sebelumnya mengemukakan, agar segera ada kejelasan sikap PKS dan Fraksi terkait posisinya. "Apakah direhabilitasi atau tidak posisi di DPR. Kejelasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada saya," kata Misbakhun.

Dia mengaku sudah lama menunggu rehabilitasi itu karena putusan PK kasusnya dikeluarkan pada 5 Juli 2012, lalu diumumkan oleh jurubicara MA pada 27 Juli 2012.

"Sekarang sudah masuk bulan Oktober. Saya bukan mengincar kursi DPR-nya, saya hanya inginkan kejelasan nasib saya," tandasnya.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menilai setelah secara hukum Misbakhun dinyatakan tidak bersalah, maka tugas moral PKS adalah memulihkan nama baik kadernya yang sempat menjadi gunjingan negatif di pentas politik nasional.

Dia mengatakan, memang ada masalah di internal PKS karena kontroversi mundurnya Misbakhun. Tapi, menurut dia, hal itu sebaiknya tak selalu dijadikan ganjalan bagi Misbakhun kembali ke DPR.

"Makanya, kalau PKS tidak mau merehabilitasi Misbakhun, ya diberhentikan atau dipecat dari keanggotaan partai. Ini lebih baik daripada menggantung nasib orang," demikian Adhie.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement