REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) meyakini adanya unsur politisasi menjelang Pemilu terkait rilis yang dikeluarkan Seskab, Dipo Alam. Sebab, rilis tersebut harusnya bukan kewenangan Dipo.
"Saya melihatnya bukan masalah datanya atau gimana, tapi saya pertanyakan kewenangan yang bisa memberikan hal itu sebenarnya siapa yah? Karenakan itu sangat berbau politis. Ini unsur politisasinya kuat sekali," ujar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dalam konferensi persnya setelah pemantapan tiga pilar partai DPD Jateng di GOR Jati Diri Semarang, Senin (1/10).
Sehingga, menurutnya, rilis tersebut sangat tebang pilih dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Di mana seharusnya, jangan memunculkan rilis seenaknya, karena masalah hukum berbeda dengan politik.
"Jadi, yah itu tadi tebang pilih yang sangat kental urgensinya, sampai seseorang yang sebetulnya urgensinya tidak seharusnya memberikan keterangan seperti itu. Kalau masalah hukum itu bukti yang dikedepankan. Itu dipolitisasi," tambahnya.
Terlebih, jelas dia, jika disoroti kasus atau proyek kecil PDIP langsung diindikasikan oleh KPK. Tapi, kasus-kasus besar seperti, Century dan Hambalang sampai saat ini belum masuk ke pengadilan.
"Kok itu tebang pilih itu paling MM-an tapi, kasus besar sampai saat ini belum masuk ke pengadilan, Century, Hambalang. Saya sampai mikir kok anak buah saya nggak ngerti-ngerti yah kalau korupsi yah langsung triliunan saja," jelas Mega.
Namun, dirinya meyakini rilis tersebut tidak akan menjatuhkan elektabilitas partai. Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh kadernya untuk maju terus dan tidak pantang mundur. "Yah, biarkan sajalah, maju terus pantang mundur, sekali berjuang tetap berjuang demi PDIP yang kita cintai," tegas Presiden kelima ini.
Seperti diketahui, rilis Seskab menyatakan sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY telah mengeluarkan 176 persetujuan tertulis untuk penyelidikan hukum pejabat negara dalam berbagai kasus. Lebih dari separuh di antaranya adalah pejabat dari partai politik, dengan tiga besarnya adalah Partai Golkar, PDIP dan PD.
Pejabat negara dengan latar belakang parpol yang dimohonkan persetujuan pemeriksaannya adalah:
1. Golkar 64 orang (36,36 persen)
2. PDIP 32 orang (18,18 persen)
3. Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen)
4. PPP 17 orang (3,97 persen)
5. PKB 9 orang (5,11 persen)
6. PAN 7 orang (3,97 persen)
7. PKS 4 orang (2,27 persen)
8. PBB 2 orang (1,14 persen)
9. PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen)
10. Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen)
11. Independen/non partai 8 orang (4,54 persen)
12. Gabungan partai 3 orang (1,70 persen).