REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG -- Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, masih mengembangkan penyelidikan kasus aborsi yang dilakukan oleh oknum pelajar di daerah tersebut.
Kapolres Agam, AKBP Noortjahyo, mengatakan anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) masih terus memeriksa secara intensif dua tersangka, yakni UPT (15) selaku pelaku aborsi dan AW (45) berperan sebagai pembantu aborsi yang juga orang tua UPT.
"Saat ini, anggota Satreskrim masih melakukan penyidikan dukun dan tim medis yang melakukan aborsi ini. Karena, bayi yang dilahirkan baru berusia sekitar tujuh bulan," katanya.
Dalam melahirkan anak seusia ini, imbuh dia, pasti pelaku menggunakan dukun atau tim medis. Sampai saat ini kedua tersangka belum memberitahukan.
"Tidak mungkin anak seusia UPT bisa lahir menggunakan obat peluruh kandungan," kata Kapolres.
Usia bayi sekitar tujuh bulan dengan berat 700 gram. Bayi sempat hidup sebelum dikuburkan di Simpang Ampek, Nagari Sitanang, Kecamatan Ampek Nagari.
Noortjahyo mengatakan UPT saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung dengan pengawalan pihak kepolisian. Kondisi kesehatannya menurun setelah melakukan aborsi pada Kamis (20/9).
Kapolres menambahkan jajarannya juga melakukan pengejaran terhadap Kodek (40). Dia merupakan penjaga rumah tempat aborsi.