REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Fraksi Partai Demokrasi Indonesia DPR RI belum memutuskan untuk mendukung atau menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"PDIP ingin melihat substansi yang direvisi," kata Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Puan Maharani, usai Rapat Koordinasi Parlemen PDIP se-Sumut di Medan, Jumat (28/9).
Menurut Puan, alasannya, partai belum mengetahui substansi revisi tersebut, sehingga PDIP belum dapat menentukan dukungan terhadap rencana itu, baik untuk dibahas di Badan Legislasi maupun Komisi III DPR.
Sebelum memberikan sikap, Fraksi PDIP DPR, jelasnya, ingin mengetahui isi UU yang perlu diubah dan diperbaiki sehingga memunculkan wacana revisi UU KPK tersebut. Namun secara umum, Puan menegaskan PDIP ingin keberadaan KPK sebagai penegak hukum diperkuat dengan adanya perubahan substansi dalam UU tersebut.
Bahkan, pihaknya ingin KPK dapat memperkuat unsur penegak hukum lainnya. "Jadi, kita lihat saja perkembangan selanjutnya," kata Puan.
Selain itu, kata dia, pihaknya menilai upaya penguatan institusi bukan hanya perlu dilakukan untuk KPK, melainkan unsur penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.
Kemudian, Fraksi PDIP DPR juga menginginkan adanya keteraturan dalam proses penegakan hukum di Tanah Air antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan. "Dengan begitu, tidak ada lagi kewenangan yang tumpang tindih dan rebutan kasus," katanya.