Jumat 28 Sep 2012 20:57 WIB

Pejabat dari Golkar Paling Banyak Tersandung Kasus

Rep: Esthi Maharani/ Red: Hafidz Muftisany
Dipo Alam
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Dipo Alam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak 2004 hingga 2012 ini, sedikitnya ada 176 izin tertulis yang ditujukan kepada presiden untuk penyelidikan pejabat negara. Dari jumlah tersebut pejabat-pejabat dari Partai Golkar dan PDI Perjuangan (PDIP) mendominasi.

Persentasenya, untuk  Partai Golkar 36,36 persen dan PDIP 18,18 persen. Sementara dari kalangan  birokrat/TNI hanya 3,40 persen, dan dari latar belakang independen/non partai sebanyak 4,54 persen.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam kepada di kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (28/9) sore. Keterangan ini juga untuk menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden kecuali penyidikan yang dilanjutkan penahanan dimana Presiden diberikan tenggat waktu 30 hari.

"Menurut latar belakang pejabat negara yang dimohonkan izin pemeriksaannya adalah: Golkar 64 orang (36,36 persen); PDIP 32 orang (18,18 persen); Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen)," katanya.

Urutan lainnya ditempati  PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen); PAN 7 orang (3,97 persen); PKS 4 orang (2,27 persen); PBB 2 orang (1,14 persen); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen); Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen); independen/non partai 8 orang (4,54 persen); dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement